5 Tahun Sudah Limbah Medis Rumah Sakit PT.PMN Mengancam Keamanan karyawan PTPN IV

Daftar Isi

SERDANG BEDAGAI,INDOMETRO.IDTemuan limbah medis di area lahan sawit produktif  kebun pabatu PTP. N IV  Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai sebelum dan sampai saat ini membuat para karyawan pemanen kebun PTPN IV Pabatu merasa takut terkena akan dampak dari limbah medis yang beresiko bagi karyawan pemanen buah kelapa sawit milik BUMN ini.

Adapun dari hasil pantauan Wartawan dan LSM dilokasi keberadaan limbah medis Rumah Sakit PT.Prima Medica Nusantara (RS. Pabatu) tersebut memang jelas terlihat beserakannya limbah medis tersebut di lahan tanaman sawit produktif milik PTPN IV Kebun Pabatu yang diduga sudah cukup lama dibuang oleh pihak Rumah Sakit tersebut. 

Sekjen DPP LSM Kompak RI Ardian S.Sos menyatakan "segera melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwajib sebab menurut beliau tindakan rumah sakit ini sudah melanggar pasal 60 UU PPLH (pelaku pencemaran lingkungan hidup) yang melarang pembuangan limbah medis di area sembarangan"



Sekjen LSM Kompak RI juga menjelas kan kepada pihak media bahwa pembuangan limbah medis sembarang akan terkena pasal 104 UU PPLH yaitu ancaman pidana penjara 3 tahun serta dengan denda 3 Milyar namun apabila memakan korban maka ancaman bertambah yaitu pidana pennara 5 tahun dan denda 15 Milyar Rupiah. tegasnya

Sedangakn informasi yang di peroleh dari salah seorang eks tenaga honor Rumah Sakit PT. PMN yang ikut mengeksekusi limbah medis tersebut menjelaskan masih banyak lagi buangan limbah medis yang seharusnya ada pengelolahannya sesuai prosedur begitu juga yang tertanam di sekitar areal Rumah Sakit PT. PMN  meskipun tidak tersorot  para warga sekitarnya, akan tetapi bagaimanalah! Kami bekerja berdasarkan perintah atasan.

Semua inikan kebijakan dan perintah pimpinan jadi soal mau diapakan kemana tentang limbah medisnya kami sesuai perintah saja, ucap bekas pekerja ini.

BACA JUGA:


Menurut Asmon Sipangkar selaku Direktur Eksecutif LSM. TOPAN-RI Kota Tebing Tinggi (4/2)menjelaskan pada sejumlah Wartawan dilapangan sangat menyesalkan pembuangan limbah medis berbahaya oleh pihak rumah Sakit PT. PMN pabatu ini.

Dan  LSM. TOPAN-RI akan terus menginvestigasi juga mempertanyakan tentang pengolahan atau pembuangan  limbah medis berbahaya ini sampai adanya tindakan yang bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak Management rumah Sakit PT. Prima Medica Nusantara (PMN) tersebut, jelas Sipangkar.   

Sementara itu pihak media Indometro sudah berkonsultasi kepada aktivis lingkungan dan pengacara untuk menyelesaikan kasus yang dapat memakan korban ini sembari menunggu berkas aduan dari masyrakat, pihak media terus memantau area tersebut (windu)



Posting Komentar



banner image