Aparat Desa Tanjung Putus Diduga Memanipulasi Data Laporan Masyarakat Terkait Bumdes

Daftar Isi

SERGAI,INDOMETRO.ID Masyarakat Desa Tanjung putus berbondong-bondong datang ke Kantor Camat Pegajahan terkait Laporan Pertanggung Jawaban Ternak Kambing yang di kelola BUMDES Desa Tanjung Putus (25/02/2019).

Hal ini berawal dari laporan masyarakat bersama majelis masyarakat membangun daerah (M3D) Serdang Bedagai No 035/A/M3D/ I /2019 tertanggal 29 januari yang lalu kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Informasi yang di dapat dilapangan bahwasanya pihak inspektorat Serdang Bedagai telah melakukan investigasi langsung kelapangan sejak tanggal 20 Februari yang lalu, dan pada hari ini pihak Inspektorat langsung memanggil masyarakat untuk mempertanyakan ternak kambing yang di terima masyarakat yang di duga tidak sesuai apa yang dilaporkan pihak desa kepada Pemerintah Kabupaten.





Tidak hanya sampai disini ketika mencoba mencari informsi langsung kepada masyarakat yang mendapatkan ternak tersebut, diduga terdapat  Manipulasi dan Pengkondisian yang dilakukan Aparat Desa Tanjung Putus kepada masyarakat terkait laporan yang akan disampaikan  kepada pihak inspektorat Serdang Bedagai, mulai dari pengkondisian laporan yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga foto dokumentasi ternak kambing yang telah mati, hingga memanipulasi tanda tangan masyarakat.

BACA JUGA:


Dalam pengakuan masyarakat berinisial JT yang diminta keterangan menyatakan” bahwasanya dia mendapatkan ternak sebanyak dua ekor dan orang tuanya dua ekor sekitar 3 bulan di  pelihara kambing itu saya jual seharaga 4 ekor sati juta dua ratus.

Tapi setelah dikasih ini (laporan) pada tanggal 24 februari 2019 untuk menandatangani, dari awal sudah saya nyatakan bahwa kambing tersebut saya jual tetapi dikatakan aparat desa berinisial SG agar persoalan tidak rumit dilaporkan mati dan saya di suruh tanda tangani surat ini”, di tambah lagi ada pengakuan seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya Menyatakan bahwasnya dia tidak pernah menandatangani surat pernyataan yang di berikan oleh Aparat Desa dan ini merupakan Manipulasi serta Pemalsuan Tanda Tangan saya. 




Ditemui di tempat yang sama Ketua M3D Gunawan Bakti menyatakan bahwasanya jika terbukti  tindakan yang dilakukan oleh Aparat Desa ini sudah melanggar Undang-Undang dan saya berharap kepada masyarakat untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana kondisi ternak yang diterima, apakah ternak tersebut dijual bahkan mati sekalipun tanpa memanipulasi ataupun mengikuti Arahan yang di berikan kepada masyarakat.

Dan kepada pihak desa saya berharap jagan ada mengintervensi masyarakat dengan memberi ancaman yang tidak tidak, dan harapan terbesar saya kepada pihak Inspektoran dapat bekerja secara Propesional dalam menyikapi permasalahan yang ada di Desa Tanjung Putus ini agar kejadian seperti ini tidak terjadi dikemudian hari.(Septian)

Posting Komentar



banner image