Terkait Sidang Bandar Narkoba,Aparat Disinyalir Kuat Terima Suap

Daftar Isi
Aksi demonstrasi yang ricuh di PN Tebing Tinggi
TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID - Massa aksi menuntut Bambang Kurniawan alias Kapak Merah mengamuk ketika sidang dibatalkan dengan alasan terdakwa sakit,padahal agenda sidang sudah dijadwalkan sejak pekan lalu (13/02/19).

Hari Rabu kemarin seharusnya sidang dipastikan berlangsung,dan sejak pagi Massa FPI yang diikuti ratusan warga itu sudah melakukan orasi dengan berjalan kaki dari Masjid Raya sampai ke depan kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Demonstrasi ini dipicu oleh pembatalan agenda sidang sepihak dari PN Tebing Tinggi dikarenakan terdakwa sakit tanpa ada pemberitahuan dan keterangan dari Rumah Sakit yang menyatakan kalau Bambang Kurniawan al Kapak Merah memang benar sakit,yang akhirnya membuat massa mulai geram dan berpikir kalau dalam sidang ini mulai ada permainan.

Massa demonstran yang diikuti dari berbagai elemen masyarakat,baik dari kaum perempuan, ormas-ormas sampai mahasiswa-mahasiswa turun dalam kegiatan aksi tersebut dan menuntut agar pihak Pengadilan Negeri segera melakukan sidang atas kasus bandar narkoba yang juga dikenal sebagai Kapak Merah itu.

BACA JUGA:


Ketua FPI Ust.Muslim Istiqomah mengatakan kalau kasus ini disinyalir kuat bermuatan suap dan sogok kesemua aparat termasuk didalamnya oknum BNN,Jaksa,Pengacara,Saksi sampai hakim PN Tebing Tinggi.

Dugaan ini timbul karena gembong narkoba Kampak Merah ini sangat licin dan lihai bermain walaupun sudah beberapa kali tertangkap karena kasus yang sama sejak tahun 2010 yang lalu,namun tetap tidak menimbulkan efek jera kepadanya.


Muslim juga menyatakan kalau FPI Tebing Tinggi sudah beberapa kali dicoba untuk disuap,agar kasus ini tidak terlalu dijadikan masalah.Mulai dari tawaran 10 juta,50 juta,60juta sampai ratusan juta tetap aja tidak kami terima "Tegas Muslim.


Selain pembatalan sepihak yang dinilai tidak wajar oleh massa demonstran,massa juga geram dengan sikap aparat yang terkesan seolah-olah buang badan waktu diminta surat sakit tersebut,dari hakim disuruh ke jaksa,dari jaksa disuruh minta ke pengacara dan pengacara bilang nanti siap sidang pembatalan kami tunjukkan.

Hanya untuk mengambil dokumentasi fhoto surat sakit sang Kampak Merah tersebut massa malah dibuat seperti bola harus kesana kemari,padahal sudah sangat jelas barang bukti yang tertangkap berupa 48 Gr sabu sabu,19 butir ekstasi dan dugaan TTPU 17 Milyar "teriak massa saat itu".




Ketika demonstrasi tersebut berlangsung,massa yang juga diikuti oleh banyak emak emak tersebut meneriakkan kalau aparat sudah kena suap,namun mungkin beberapa oknum aparat yang saat itu tidak terima membantah sehingga akhirnya terjadi perdebatan sengit antara warga dan pihak keamanan saat itu.


Sampai tuntutan FPI dan massa yang berdemo tersebut dipenuhi sesuai dengan UU Narkoba dan terdakwa divonis dengan tuntutan 20 tahun penjara,maka FPI dan massa demonstran mengancam akan membawa massa yang lebih besar lagi untuk menghantam aparat aparat yang terlibat dalam aksi suap menyuap tersebut dan akan melaporkan semua oknum aparat yang terlibat ke komisi Yudisial termasuk pengacaranya "Tegas Suhairi selaku pengurus FPI(red)

Posting Komentar



banner image