Bikin Video Saat Siksa Anak Kandung, Pria Ini Dijerat Pasal Berlapis

Daftar Isi
Pelaku penyiksa anak di Depok.
Pelaku penyiksa anak di Depok.
INDOMETRO.IDHG, pria asal Depok, Jawa Barat, yang tega menganiaya tiga buah hatinya sendiri sambil merekam menggunakan kamera ponsel bakal dijerat pasal berlapis. HG diancam hukuman lima tahun penjara.



Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana, mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka ialah dengan cara menendang kepala anaknya yang masih di bawah umur serta melakukan ancaman dengan senjata tajam. Hal itu diperkuat dengan rekaman gambar dari ponsel tersangka dan keterangan saksi sekaligus pelapor, yakni RA (mantan istri tersangka).
Pada polisi, RA mengaku sempat dianiaya bersama salah satu anaknya berinisial MJD (3 tahun). Aksi keji itu terjadi di sebuah warung bakso di Jalan Keadilan, Pancoran Mas Depok, pada Senin 18 Februari 2019, sekira pukul 17:00 WIB. 
“Saat itu, pelapor (Ria) melihat anaknya yang bungsu ditendang wajahnya sebanyak satu kali oleh pelaku dengan menggunakan kaki sebelah kanan memakai sepatu warna biru tua, sehingga menyebabkan wajah korban mengalami memar di bawah mata sebelah kanan,” kata Arya pada wartawan, Sabtu 23 Februari 2019.


BACA JUGA:

Kemudian, aksi kekerasan itu dilakukan kembali oleh tersangka pada Rabu, 20 Februari 2019 sekira pukul 14:00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Depok. HG melakukan kekerasan pada anak-anaknya yakni, AA, bocah perempuan (5 tahun) dan S yang juga perempuan (9 tahun).
“Di dalam kamar pelaku mengancam kepada korban 1 dan korban 2 sambil menunjukkan sebilah golok dan melakukan perekaman dengan handphone-nya sendiri sambil mengancam kedua anaknya akan dibunuh jika tidak memberitahu siapa pacar baru dari pelapor (mantan istri ),” ujar Arya.
Setelah puas menganiaya kedua anak kandungnya, pelaku kemudian mengirim rekaman itu ke mantan istri, yang juga orangtua kandung para bocah malang tersebut. “Adapun motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena merasa tidak terima dengan keputusan cerai dan masih cemburu,” beber Arya.
Atas aksinya tersebut, polisi menjerat HG dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak kemudian Undang Undang Darurat karena membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman.


“Jadi ada ancaman, orang kalau diancam hanya dengan kata-kata mungkin tidak bisa dikenakan pasal. Cuma kalau melakukan pengancaman itu sudah menggunakan senjata tajam ini menjadi satu tindak pidana pasal 335 ayat 1 yang ancamannya di atas lima tahun penjara,” tuturnya.
Langkah selanjutnya, polisi bakal menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan melibatkan psikolog untuk memulihkan efek trauma yang ditimbulkan akibat kejadian itu. (vv)

Posting Komentar



banner image