Dinilai Menabrak Aturan, Warga FLores Timur Tolak Pembangunan Gedung DPRD
Daftar Isi
Gambar kondisi gedung DPRD Flotim yang masi sangat layak difungsikan. |
LARANTUKA-FLORES TIMUR,INDOMETRO.ID - Reaksi penolakan terhadap pembangunan gedung DPRD Flotim terus bergulir.
Warga Flores Timur melalu Koalisi Rakyat Bersatu menolak tegas keputusan Bupati atas pembangunan gedung DPRD. Keputusan pembangunan dengan pagu dana 35,9 Miliar dan berlokasi di luar kota ( Kelurahan Waibalun) dinilai menabrak Perda No.7 tahun 2012 dan merupakan keputusan yang mencederai rasa keadilan.
Rohaniwan Rm Gusti Iri. Pr anggota Koalisi Rakyat Bersatu dalam dialog bersama anggota DPRD Flotim 12/2/2019 yang lalu mengatakan "Keputusan ini tidak melalui mekanisme yang baik melalui Musrenbangdes hingga Musrenbangkab, bahkan dalam kempanye tidak tertuang dalam program kerja dan visi misi bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:
Di dalam Perda Waibalun merupakan wilayah industri dan niaga, bahkan status tanahnya masi milik perorangan. Gedung DPRD yang sekarang masih sangat layak. Masi banyak kebutuhan rakyat bersifat mendesak yang harus dipenuhi pemerintah. Yang dibutuhkan adalah kinerja kerja DPRD bukan fasilitas baru. Kami menolak keras keputusan ini" Tegasnya.
Sementara itu penolakan datang dari Forum Peduli Flotim Bersih (FPFB) dengan melakukan penanda tanganan petisi penolakan berupa pokok pikiran yang diprakarsai oleh Icad Labina warga Flores Timur yang saat ini berada di Jakarta, salah satunya adalah "Kebijakan yang ditempuh Pemda dan DPRD itu belum ada perubahan klausul perdanya.
Perubahan sebuah Perda harus melalui proses program legislasi daerah untuk disosialisasikan perubahannya guna mendapatkan saran pertimbangan dari rakyat. (Att//Lw)
Posting Komentar