Kejam... Curiga Pasangan Selingkuh, Pria Ini Aniaya dan Cekik Leher Istri yang Hamil 6 Bulan

Daftar Isi
Kejam, Curiga Pasangan Selingkuh, Budianto Aniaya dan Cekik Leher Istri yang Hamil 6 Bulan
 Budianto (kiri duduk), saat diperiksa di Polsek Megang Sakti 
INDOMETRO.IDBudianto (37), warga Kp II Kelurahan Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas ditahan di Mapolsek Megang Sakti untuk menjalani proses hukum.
Dia yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, kemudian dijadikan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Budianto dijadikan tersangka atas laporan istrinya sendiri, Neti Solehatun (27).
Dalam laporannya ke Polsek Megang Sakti, korban menyebutkan bahwa dia telah dianiaya oleh suaminya sendiri, Budianto.
Peristiwa bermula pada 20 Februari 2019 sekitar pukul 17.00, saat korban bersama dengan dua anaknya sedang bermain di rumah tetangga, bernama Tina.
Di rumah tersebut, korban menelpon ibu kandungnya yang berada di Provinsi Riau.
BACA JUGA:

Selesai menelpon, korban meletakkan ponselnya diatas speaker.
Saat itu, tiba-tiba suaminya Budianto datang dan langsung mengambil ponsel korban dan ingin memeriksa ponsel tersebut karena curiga dan menuduh istrinya selingkuh dengan orang lain.
Oleh korban, suaminya dipersilahkan untuk memeriksa ponsel tersebut.
Dan ternyata setelah diperiksa, tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan di ponsel tersebut.
"Saat korban meminta handphonenya kembali, pelaku tidak mau memberikan justru mencekik leher korban," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Hendrawan, Selasa (26/2/2019)
Pada saat itu kata kapolsek, keributan antara korban dan pelaku dilerai oleh Sastro dan Tina, sehingga pelaku melepaskan cekikannya.
Namun setelah melepaskan cekikannya, pelaku mencakar lengan tangan kanan korban sebanyak satu kali dan juga lengan tangan kiri sebanyak satu kali.
Kemudian pelaku mendorong korban dengan mengunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh keatas kursi sofa dan kemudian pelaku pun kabur.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores pada leher sebelah kiri, luka gores pada lengan tangan kanan dan kiri dan sakit pada bagian perut. Korban sendiri dalam kondisi hamil 6 bulan," ujarnya seperti dilansir Sripoku.com.
Dikatakan, dalam perkara ini awalnya tidak dilakukan penangkapan terhadap pelaku, karena sebelumnya pelaku terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi.
"Dan Senin, 25 Februari 2019, kami mengeluarkan surat ketetapan peralihan status pelaku dari saksi menjadi tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Mako Polsek Megang Sakti," ujarnya. (rsky)

Posting Komentar



banner image