KPK Periksa Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Suap Dana Hibah
Daftar Isi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah |
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.
Selain itu, kata Febri, penyidik memeriksa Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana dan Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
BACA JUGA:
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas selaku tersangka.
Pada perkara suap dana hibah ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka. Selain empat orang tadi, lembaga antirasuah itu menetapkan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka.
Adi dan Eko diduga menerima suap Rp318 juta dari Ending dan Johnny E Awuy. Sementara itu, Mulyana diduga menerima uang dalam beberapa tahap. Pada Juni 2018, dia juga diduga menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. (vv)
Adi dan Eko diduga menerima suap Rp318 juta dari Ending dan Johnny E Awuy. Sementara itu, Mulyana diduga menerima uang dalam beberapa tahap. Pada Juni 2018, dia juga diduga menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. (vv)
Posting Komentar