Merasa Difitnah Raup Keuntungan Pribadi, Kepala Desa Rohil akan Polisikan LSM TOPAN RI
Daftar Isi
INDOMETRO.ID - Azhar (50) seorang Penghulu Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil yang baru saja menjabat satu tahun ini merasa malu dan tercemar nama baiknya atas informasi yang disebarkan melalui media transaksi elektronik ke publik yang menuduh dirinya membodohi warganya untuk meraup keuntungan dari salah satu proyek pembangunan jaringan listrik di Kepenghuluan Air Hitam.
Tuduhan tanpa bukti dan fakta ini tersebar ke publik melalui" GemaRohil. Blogspot.com , yang ditulis dan diberitakan salah satu media online dengan judul berita " Azhar Kades Air Hitam Bodohi Masyarakat Meraup Keuntungan Listrik Desa. " yang diposting ke media sosial dengan akun facebook atas nama Toyo Rohil. pada tanggal (30/1/19) pukul 17.31 wib,
Azhar mengatakan Informasi transakai elektronik ini beredar setelah saat seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) TOPAN RI yang mengaku beranama M. Zandri Senin ( 28/1/19) sekira pukul 16.45 mengkonfirmasi dirinya melalui telepon yang menanyakan, apa benar ada pembangunan proyek jaringan listrik desa yang saat ini sedang dikerjakan di Kepenghuluan Air Hitam.
"Saat itu saya menjawab benar ada proyek listrik Desa (Lisdes) dari PT. PLN Wilayah Riau dan Kepri sepanjang 17 kilometer di dua kepenghuluan Air Hitam dan Ulak Kumbahang " .
BACA JUGA:
Namun saat itu M. Zandri sempat bertanya kepada dirinya kenapa warga diikutkan bergotong royong menumbang pohon dan membersihkan tanaman tumbuh, sementara itu adalah proyek...! Saat itu saya menjawab gotong royong penumbangan pohon dan tanaman tumbuh itu adalah kesepakatan dan pernyataan masyarkat yang dituangkan dalam berita acara untuk mensukseskan proyek listrik desa," ujarnya.
Namun setelah tiga hari kemudian tepatny pada Rabu (30/1/19) "saya di beritahukan oleh salah satu warga bahwa ada isi pemberitaan di salah satu media Online yang isinya menuduh saya meraup keuntungan dari proyek PLN tersebut, dan menuduh saya menetapkan dan memaksa warga membayar harga biaya masuk meteran sebesar Rp 3 juta rupiah. Bukan sampai disitu dalam isi berita itu saya tuduh selama ini menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) , hingga dalam isi akhir berita itu Menyarankan dan meminta kepada pihak aparat yang berkompenten untuk dapat mengambil sikap tindakan tegas kepada diri saya atas tuduhan itu," terangnya kepada awak media, Kamis 7 Febuari 2019 di Ujung Tanjung.
Tanpa melakukan kroscek dan investigasi di lapangan M. Zandri sudah menuduh saya melakukan perbuatan membodohi dan meraup untung pribadi atas proyek itu dan menyebarkan isu bohong kepada publik.
Atas kejadian itu Azhar bersama istri dan anak anaknya serta keluarga besarnya merasa malu dan tercemar nama baiknya ditengah masyarakat " tuduhan tanpa bukti dan fakta yang ada sangat mencoreng nama baik saya dan keluarga saya," ungkapnya.
"Saya malu pak atas tuduhan tanpa bukti dan fakta itu yang disebarluaskan melalui media elektronik ke publik .. saya sudah koordinasi dengan istri dan keluarga dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan hal ini ke Polres Rokan Hilir," tegasnya. (rsky)
Posting Komentar