Pakar Hukum Unsyiah Bela Prabowo soal Lahan HGU
Daftar Isi
Penderes getah pinus di PT Tusam Hutani Lestari, Aceh. |
Jika lahan itu tetap dipermasalahkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU), katanya, akan berdampak pada ketidakpastian hukum yang dapat berimbas pada munculnya ketidakpercayaan investor terhadap iklim usaha.
“Jika sesuatu yang sudah legal dipermasalahkan, maka semua HGU di Indonesia harus dipermasalahkan juga. Ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berimbas munculnya ketidakpercayaan para investor terhadap iklim usaha di Indonesia,” kata Taqwaddin dalam keterangannya pada Senin, 25 Februari 2019.
BACA JUGA:
Masa berlaku HGU tentu beragam dan sesuai kesepakatan kedua pihak, misal, 30 tahun dan luasnya 100 hektare dengan batasan yang jelas. Maka selama itu suatu subjek hukum yang diberikan hak untuk melakukan penguasaan dan pengelolaan terhadap HGU. Pihak lain atau masyarakat tidak boleh mengganggu atau merambah HGU pihak lain.
Menurutnya, untuk memperoleh HGU, subjek hukum atau perusahaan harus membayar. “Idealnya HGU tersebut dikelola untuk mendapatkan break event point dan profit. Jika ada HGU suatu perusahaan tidak dikelola dengan baik atau ditelantarkan, itu adalah kerugian bagi perusahaan tersebut,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu.
Pemerintah yang telah memberikan HGU, dia mengingatkan, berwenang mengawasi dan mengevaluasi HGU yang telah diterbitkan, baik oleh instansi pusat ataupun instansi daerah. Jika ditemukan potensi penyimpangan peruntukan HGU, instansi pemerintah berwenang menertibkannya. (vv)
Posting Komentar