Pemerintah Desa Boru Gelar Musyawarah Penetapan Rancangan Peraturan Desa

Daftar Isi

FLORES TIMUR,INDOMETRO.ID -  Berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 pasal 69 tentang peraturan desa maka pemerintah desa Boru gelar musyawarah penetapan rancangan peraturan desa. Adapun peserta yang hadir pada musyawarah ini yakni kepala desa Boru Benediktus Baran Liwu bersama perangkat desa, BPD, para kepala dusun,para ketua RT serta seluruh unsur masyarakat.



Musyawarah yang di gelar di aula kantor dusun Riangwulu 04/02/2019 pukul 19.00 dibuka secara resmi oleh kepala desa Boru. Dalam sambutanya kepala desa menghimbau agar masyarakat perlu memahami akan pentingnya pembangunan dan berharap dapat memberikan masukan dalam penetapan rancangan peraturan desa.

BACA JUGA:

Di dalam draf rancangan peraturan desa terdapat beberapa poin yang menjadi lokus utama yang telah disepakati dalam musyawarah yakni iuran wajib pembangunan Rp 5000/ kepala keluarga, iuran wajib air minum Rp 2000/bulan dan retribusi pengambilan air di kali Bilong Rp 20000/sekali ambil. Persetujuan atas rancangan penetapan peraturan desa ini tertuang dalam berita acara.






Benediktus Baran Liwu dalam sambutan penutup mengatakan bahwa tujuan dari perdes sumbangan wajib ini adalah mempercepat pembangunan desa. Ini jg bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap desa ini. Kalau kita ingin maju ya harus berubah. 



Kalau mau maju tapi diam saja itu namanya kemunduran. Selain membangun desa dengan dana transfer, kita harus punya PAD sendiri. kita juga harus membangun desa kita dengan keringat sendiri. 

Seperti yang dikatakan pak gubernur kita "ketika kita ketinggalan, kita harus cepat bergegas, bila perlu lari sehingga proses pembangunan bisa berhasil dengan baik" Pungkasnya.  (Att/Lw)

Posting Komentar



banner image