Polisi Kecewa Bandar Besar Narkoba Divonis Bebas, Ada yang Ganjil

Daftar Isi
Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
INDOMETRO.IDPengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Syamsu Rijal alias Kijang, terdakwa bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 3,4 kilogram. Kijang dinyatakan bebas dari dakwaan dalam sidang pada 8 Februari 2019.

Vonis bebas itu diketahui berdasarkan penelusuran perkara di laman Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 1434/Pid.Sus/2018/PN Mks. Terdakwa lolos dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.

Ketua majelis hakim Rika Mona Pandegirot, dalam amar putusannya, “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.”
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap Kijang di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 20 Mei 2018. Lokasi itu adalah daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Saat ditangkap, Kijang sedang dalam perjalanan dari perairan Filipina menuju Nunukan mengendarai perahu cepat.
BACA JUGA:

Kijang ditangkap setelah buron sejak April 2016. Dia disebut sebagai sumber atau pengedar pada kasus pengungkapan sabu-sabu 3,4 kilogram di Kabupaten Pinrang, Sulsel. Waktu itu ditangkap empat orang tersangka, yang dua di antaranya berstatus anggota Polri. Rekan-rekannya telah menjalani hukuman penjara, sedangkan barang bukti sabu-sabu dimusnahkan.
“Dari hasil penyelidikan, Syamsu Rijal bukan orang biasa, tapi bandar besar yang mengendalikan narkoba dari Malaysia ke Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, pada Mei 2018.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Ulfadrian Mandalani membenarkan kabar vonis bebas terhadap Kijang. Namun dia mengaku tidak tahu apa pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan. Sebab di persidangan, jaksa telah mengajukan semua bukti dari Kepolisian.Kijang sebelumnya dituntut dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana berupa permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.
“Kami tidak bisa memberikan komentar terkait keputusan itu, karena sudah keputusan hakim. Tapi putusannya belum kami terima, ada upaya hukum kasasi. Setelah putusan pekan lalu, jaksa langsung kasasi,” ujar Ulfa saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Februari 2019.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombespol Hermawan mengaku kecewa atas putusan hakim membebaskan Kijang. Sebab hal itu berarti upaya penyidik Kepolisian sia-sia dalam mengungkap peredaran narkotika. Apalagi peran Kijang yang dianggap besar, yakni bandar dalam sebuah jaringan internasional.
Putusan bebas itu, katanya, terbilang ganjil. Sebab rekan-rekan Kijang yang lebih dahulu ditangkap, telah menjalani hukuman penjara. Kijang yang memiliki peran lebih besar seharusnya bisa dijerat dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Yang jelas kalau putusan pengadilan, kan, haknya hakim; hak prerogatif. Tidak tahu penilaian dari mana, yang jelas kita sudah maksimal; artinya, kita tidak main-main dalam kasus ini,” ujarnya.(vv)

Posting Komentar



banner image