Polsek Wulanggitang Bekuk Dua Pencuri Spesialis Asal Kabupaten Sikka
Daftar Isi
Anggota BHABINKAMTIBMAS Polsek Wulanggitang bersama kedua pelaku pencurian. |
Kapolsek Wulanggitang Iptu Mohamad Pua Djiwa saat dimintai keterangan pers oleh wartawan Indometro mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencurian ini bermula dari laporan Bernadus Labi seorang penjaga sekolah. Aksi pelaku dipergoki oleh Bernadus pada pkl 02.30 Minggu dini hari. Bernadus kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan, satuan Polsek Wulanggitang segera melakukan pelacakan. Dalam waktu yang tidak begitu lama pelaku AM berhasil dibekuk saat melintasi jalan trans Flores dengan menggunakan sepeda motor. mulanya AM diberhentikan kemudian diintrogasi.
Berdasarkan jawabannya yang mengambang dari pertanyaan polisi yang mematikan dan berkat informasi dari pelapor, polisi kemudian melakukan sketsa wajah pelaku; ternyata ciri khas dan pakaian pelaku sama seperti informasi yang diterima dari pelapor. Pelaku AM kemudian mengaku terlibat konspirasi dalam pencurian ini. Terang Kapolsek Iptu Muhamad Pua Djiwa.
BACA JUGA:
Pada lokasi kejadian polisi menemukan sebuah handphone, diduga handphone tersebut milik pelaku. Melalui handphone tersebut polisi melakukan pengembangan pencarian lanjutan. Satuan polisi Wulanggitang kemudian melakukan pengejaran.
Pelaku HR berhasil dibekuk di Desa Nebe Kabupaten Sikka. Dua pelaku yang lain berhasil melarikan diri adalah H dan R. Polisi sudah mengantongi identitas mereka. Keduanya juga berasal dari Kabupaten Sikka. Proses pencarian akan terus dilanjutkan. Kata Iptu Muhamad Pua Djiwa.
Adapun barang bukti pencurian yang ditemukan pada radius 10 meter dari lokasi sasaran pencurian yakni 2 buah Proyektor (Infocus) bermerek Acer dan 1 set Microphon milik sekolah SMU Gelekat Lewo.
Tidak menutup kemunginan dari hasil pemeriksaan ini bahwa oknum oknum tersebut terlibat juga dalam pencurian yang terjadi di beberapa tempat sebelumnya. Pelaku selanjutnya akan dititip ke kantor Polres Flores Timur. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum pidana penjara 9 tahun. ( Att//Lw)
Posting Komentar