WADUH...696 Kotak Suara Rusak Kena Air, KPUD Segera Minta Ganti

Daftar Isi
Pekerja merakit kotak suara di Kantor KPU.
INDOMETRO.ID - Kotak suara Pemilu 2019 yang terbuat dari karton kedap air ternyata tak sungguh-sungguh mampu menahan air. Di Cirebon, BawasluJawa Barat menemukan sebanyak 696 kotak suara itu keadaan rusak parah akibat terendam genangan air.

Kotak suara yang rusak itu ditemukan di gudang penyimpanan di Kota Cirebon pada Sabtu (9/2) lalu. Penyebabnya, ada kebocoran yang membuat air memasuki gudang dan merendam kotak suara.
"Jadi gini, memang kondisi gudangnya tidak valid, KPU Cirebon tidak mengantisipasi dan menghitung bahwa terjadinya hujan akan terjadi kebocoran. Jadi itu faktornya bocor dan drainase. Air yang masuk ke dalam itu kan lewat bawah kan, bukan bocorannya, kalau yang rusak banyak itu lewat bawah lewat drainase bawah," kata Ketua Bawaslu Jabar Zaki saat dikonfirmasi, Senin (11/2).
Zaki menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah kotak suara yang rusak di Cirebon akan terus bertambah. Sebab, saat ini pihaknya tengah melakukan penghitungan ulang. BACA JUGA:

"Angka 696 angka sementara karena masih banyak yang belum dibongkar. Kan numpuk tuh, yang bawah itu yang rusak dan basah, gitu. Kemungkinan bisa di angka 2.000 kalau hitungan mereka. Karena yang punya data itu di angka .2000-an semua yang rusak," ucap Zaki.
Zaki menyoroti mengenai Standar Operasional Teknis Kerja (SOTK) penyimpanan logistik di Kabupaten dan Kota di Jabar. Karena masing-masing KPUD Jabar mempunyai SOTK yang berbeda-beda.
"Ini yang saya binggung dan pertanyakan, itu SOTK antarkabupaten kota di Jabar ini beda-beda kalau yang lain itu dikasih alas atau palet di gudang penyimpanannya. Cirebon ini enggak ada, jadi setelah kotak suara di-setting itu ditaruh hanya dilapisi oleh bekas bilik suara pilgub. Tidak ada palet dan alasan mereka faktor keuangan. Akan tetapi kabupaten kota lain bisa, itu saja kan," papar Zaki.
Zaki telah meminta kepada KPU Cirebon untuk segera melakukan pengajuan pengadaan ulang terhadap kotak suara yang rusak itu. Namun, hingga saat ini KPUD Cirebon masih belum melakukan pengajuan karena masih melakukan pendataan ulang.

"Langkah selanjutnya kita minta KPU segera melakukan proses pengajuan pengantian kotak suara yang rusak. Sejauh ini belum karena kan masih dihitung berapa," tutup Zaki.(kpn)

Posting Komentar



banner image