WADUH...Karyawan Toko Emas Ini Tipu Polwan Cantik
Daftar Isi
Yuliar, polwan yang dihadirkan sebagai saksi saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/2/2019). |
INDOMETRO.ID - Fauzan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/2/2019), lantaran ulahnya menipu seorang polwan cantik. Fauzan menukar cicin asli milik polwan dengan yang palsu.
Kasus bermula saat sang polwan, Yuliar, minta Fauzan yang bekerja di toko emas keluarga milik Badarudin di Komplek Pasar Besar, Palangka Raya, membuatkan gagang cincin baru bermatakan batu safir biru milik komandannya.
Namun, setelah selesai dan diteliti, ternyata batu safir yang diberikan Fauzan palsu. Batu itu dibuat hampir mirip dengan batu cincin yang asli.
BACA JUGA:
"Ketahuan kalau itu palsu setelah dua pekan cincin itu diambil oleh saksi. Setelah dicek ternyata batu yang terpasang itu bukan batu safir, tetapi batu lain yang dibuat mirip," ujar Jaksa Erwan seusai persidangan.
Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengambil batu cicin yang asli lalu menyembunyikannya di etalase toko. Selanjutnya, batu safir itu dijual terdakwa.
"Terdakwa akui jika dia mengambil batu cincin itu, kemudian disembunyikan. Saat karyawan lain termasuk pemiliknya tahu kalau batunya hilang, terdakwa tidak mengaku kalau diambil. Ngakunya kalau batu cincin itu hilang, makanya dibuatkan yang mirip. Setelah aman baru batu cincinnya dia jual," tambah Erwan.
Terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada pekan depan. (bn)
Posting Komentar