INDOMETRO.ID - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, mengaku telah menjual pesawat miliknya untuk membayar hukuman uang pengganti senilai USD 7,3 juta atau senilai Rp 96,4 miliar. Jumlah itu mengikuti kurs saat putusan pada 24 April 2018 (1 USD = Rp 13.900).
Pesawat pribadi itu, kata Setnov, ia jual kepada Riza Chalid. Namun demikian, hingga kini ia belum menerima uang hasil penjualannya.
"Saya berusaha untuk menjual aset-aset dan juga beberapa diantaranya dengan Riza Chalid yang mana sudah ada penjualan mengenai pesawat, (tapi) sampai sekarang belum dibayar, padahal untuk cicilan saya," kata Setnov usai menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2).
Selain menjual pesawat, Setnov mengaku masih mencari uang untuk membayar uang pengganti tersebut, termasuk menagih utang kepada beberapa orang.
Akan tetapi lagi-lagi penagihan utang itu belum membuahkan hasil yang maksimal. Terkait pidana tambahan itu, Setnov sudah mengembalikan uang Rp 5 miliar ketika masih dalam proses persidangan. KPK juga sudah menyita uang Rp 1,1 miliar, Rp 862 juta, dan USD 100 ribu dari Setnov terkait pengembalian uang pengganti itu.BACA JUGA:Pertamina EP Tutup 25 Sumur Minyak Ilegal di Jambi
KPK juga telah menerima pembayaran uang pengganti dari penjualan aset Setnov di Jatiwaringin, Bekasi senilai Rp 6,4 miliar.
Tak hanya itu, Setnov juga berencana menjual rumahnya di daerah Cipete, Jakarta Selatan.Diketahui Setnov kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah divonis 15 tahun penjara.
Mantan Ketua Umum Golkar itu terbukti mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Hakim juga menilai Setnov menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta dan menguntungkan pihak lain serta korporasi.
Ia pun dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.(kpn)
Posting Komentar