ASTAGA...Zul 'Zivilia' Terancam Hukuman Mati
Daftar Isi
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli (kiri) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). |
INDOMETRO.ID - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Utara pada 1 Maret lalu . Zul 'Zivilia' ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Ketika menangkap Zul 'Zivilia', polisi menemukan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan uang sebanyak Rp 1,4 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, mengatakan Zul 'Zivilia' dan para tersangka lainnya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Dikenakan Pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Di situ ancamannya seumur hidup, hukuman mati, 20 tahun," kata Suwondo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).
BACA JUGA:
BACA JUGA:
Namun, Suwondo mengatakan, hukuman yang akan didapatkan oleh Zul 'Zivilia' dan tersangka lainnya tergantung pada putusan pengadilan.
"Masing-masing orang ini nanti dilihat dari proses di persidangan. Lihat daripada peran-peran para pelaku ini," tutur Suwondo.
Menurut Suwondo, pelantun lagu 'Aishiteru' tersebut berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Zul juga bukan merupakan pengecer.
"Nah, yang berhubungan dengan konsumen itu pengecer kecil yang cuma segram. Hampir tidak ada konsumen yang beli 1 kilogram. Itu pasti untuk dijual kembali," tutup Suwondo.
Saat ini polisi masih menelusuri kasus yang menjerat Zul. Mereka ingin mencari tahu apakah Zul terlibat dalam jaringan internasional atau tidak.
Polisi menghadirkan Zul 'Zivilia' bersama dengan delapan tersangka lainnya saat rilis kasus tersebut. Total barang bukti yang berhasil diungkap dari empat lokasi penangkapan adalah 50,6 kilogram sabu, 54 ribu butir ekstasi serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta.(kpn)
Posting Komentar