Bandar Besar Narkoba Vokalis Zivilia Masih Ngumpet
Daftar Isi
Zul, vokalis band Zivilia, saat ditangkap polisi. |
"DPO atas kasus Zul ini berinisial C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 11 Maret 2019.
Bahkan, lanjut Argo, polisi sudah mengetahui keberadaan C. Sejauh ini, C masih ada di Tanah Air dan polisi masih terus memburunya. "Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya," kata dia.
BACA JUGA:
Meski begitu, Argo enggan merinci lebih jauh. Hal ini agar tidak mengganggu proses penyidikan.
"Intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia," katanya lagi.
Untuk diketahui, Zul sempat hilang keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan di kantor polisi. Dia diciduk bersama dengan delapan tersangka lain yaitu, MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25).Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(vv)
Posting Komentar