Eksepsi Ditolak, Habib Bahar Ikhlas Terima Putusan Hakim
Daftar Isi
Terdakwa kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith |
INDOMETRO.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan, sidang agar dilanjutkan untuk memeriksa Habib Bahar pada pekan depan.
Menyikapi penolakan tersebut, Habib Bahar legowo dengan keputusan hakim dan menyerahkan sepenuhnya penanganan selanjutnya kepada tim penasehat hukum. Tidak seperti biasanya, Habib Bahar irit bicara kepada awak media seusai sidang.
“Ke pengacara semua, apapun yang diputuskan hakim saya terima,” ujar Habib Bahar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, jalan Seram Kota Bandung, Kamis 21 Maret 2019.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Edison M memutuskan peradilan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Menyatakan dakwaan jaksa dapat dijadikan dasar pemeriksaan Bahar bin Smith, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan,” kata Edison.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, nota keberatan disampaikan kubu Habib Bahar secara umum terdiri dari lima poin. Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung, tidak berwenang mengadili kasus tersebut, karena tempat kejadian atau locus delicti berada di Bogor.
Menurut pengacara Habib Bahar bin Smith, Munarman, yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Bogor, karena lokasi pidana di sana. "Ini tidak sesuai dengan locus delictinya," katanya.
Kedua, kubu Bahar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas merincikan peran terdakwa dan luka korban, sehingga dianggap batal demi hukum.
Munarman juga mempertanyakan, perubahan surat dakwaan hingga terlambat diberikan oleh JPU. Menurutnya, sesuai ketentuan surat dakwaan bisa diubah sebelum hakim menentukan jadwal sidang. (vv)
Posting Komentar