GEGER...KPK Ungkap Nama 23 Penerima Suap Dana Hibah, Menpora Diduga Terima Rp1,5 Miliar
Daftar Isi
INDOMETRO.ID - Jaksa KPK membeberkan daftar penerima suap dana hibah dari Kemenpora senilai Rp 3,439 miliar yang dibuat Sekjen KONI Endi Fuad Hamidy.
Daftar penerima suap dana hibah disampaikan saat JPU memeriksa Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
Suradi merupakan saksi yang dihadirkan untuk Ending yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora lain.
Road To Senayan
Road To Senayan
Uang sebesar Rp 3,439 miliar tersebut diambil dari dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,971 miliar.
BACA JUGA:
Dana dicairkan pada 13 Desember 2018 untuk keperluan pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Dalam daftar yang ditunjukkan ada inisial M yang diduga merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Inisial M mendapat jatah sebesar Rp 1,5 miliar atau yang paling besar di antara 23 orang penerima lainnya.
Suradi bahkan menduga inisial M yang dimaksud adalah pejabat setara menteri.
“Asumsi saya M itu menteri karena nilainya paling besar,” kata Suradi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penerima suap dana hibah Kemenpora menggunakan kode-kode tertentu.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penerima suap dana hibah Kemenpora menggunakan kode-kode tertentu.
Dalam kasus tersebut, Menpora diduga Imam Nahrowi diduga menerima duit sekitar 1,5 miliar dari Sekjen Komite Olahraga Nasional (KONI).
“Ya, ada catatan keuangan sebenernya, atau catatan di kertas yang disita penyidik sebelumnya kemudian diverifikasi dalam proses pemeriksaan,” ungkap Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (21/3).
Febri menjelaskan, dugaan aliran dana yang dimaksudkan masih menggunakan kode-kode dengan inisial dan nama yang diduga Menpora Imam Nahrowi sebagaimana disebut oleh JPU KPK dalam persidangan.
“Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan nama pihak tertentu dan jumlah uang. Nampaknya tadi dimunculkan oleh JPU dan diklarifikasi lebih lanjut di proses persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya masih tetap menggunakan mekanisme hukum yang berlaku terkait dugaan aliran dana kepada terduga Menpora Imam Nahrowi.
“Tentu proses ini masih lanjut ya, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut terverifikasi dengan keterangan saksi-saksi atau bukti-bukti yang lain,” kata Febri.
Ditambahkan Febri, pihaknya masih terus melakukan penelusuran terkait dugaan aliran dana tersebut apakah aliran dana tersebut telah direalisasikan ataukah sebaliknya belum direalisasikan.
“Itu kan nanti kita lihat di persidangan. Karena di persidangan lah ranah pengujian itu,” tukasnya.
Berikut daftar penerima suap dana hibah yang dibeberkan JPU KPK:
1. M Rp 1,5 miliar
2. Ul Rp 500 juta
3. Mly Rp 400 juta
4. AP Rp 250 juta
5. Oy Rp 200 juta
6. Ar Rp 150 juta
7. Nus Rp 50 juta
8. Suf Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm Rp 3 juta
17. Rad Rp 50 juta
18. TW Rp 30 juta
19. EM Rp 15 juta
20. Syah Rp 50 juta
21. Rif Rp 5 juta
22. Tan Rp 3 juta
23. Reg Rp 3 juta. (rsky)
2. Ul Rp 500 juta
3. Mly Rp 400 juta
4. AP Rp 250 juta
5. Oy Rp 200 juta
6. Ar Rp 150 juta
7. Nus Rp 50 juta
8. Suf Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm Rp 3 juta
17. Rad Rp 50 juta
18. TW Rp 30 juta
19. EM Rp 15 juta
20. Syah Rp 50 juta
21. Rif Rp 5 juta
22. Tan Rp 3 juta
23. Reg Rp 3 juta. (rsky)
Posting Komentar