Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sidang Dilanjut Pekan Depan Dengan Pemeriksaan Saksi
Daftar Isi
Ratna Sarumpaet |
Menurut Ketua Majelis Hakim, Joni, dakwaan tertanggal 21 Februari itu telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," kata Joni di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Dengan demikian, hakim menyatakan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan, begitu juga dengan sidang.
"Selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa 26 Maret 2019 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa," tutup Joni sambil mengetuk palu.(rml)
"Selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa 26 Maret 2019 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa," tutup Joni sambil mengetuk palu.(rml)
Posting Komentar