Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sidang Dilanjut Pekan Depan Dengan Pemeriksaan Saksi

Daftar Isi
Ratna Sarumpaet
INDOMETRO.IDMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.


Menurut Ketua Majelis Hakim, Joni, dakwaan tertanggal 21 Februari itu telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA:


"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," kata Joni di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).


Dengan demikian, hakim menyatakan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan, begitu juga dengan sidang. 

"Selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa 26 Maret 2019 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa," tutup Joni sambil mengetuk palu.(rml)

Posting Komentar



banner image