Pendukung Prabowo Laporkan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri

Daftar Isi
Pendukung Prabowo laporkan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri
Pendukung Prabowo laporkan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri
INDOMETRO.IDPendukung pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAH) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 19 Maret 2019. Mereka melaporkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, Jenderal (Purn) Agum Gumelar.



Laporan terhadap Agum ini terkait tudingan soal Prabowo terlibat kasus pelanggaran HAM terkait penculikan aktivis mahasiswa tahun 1998 silam.
Kuasa Hukum KAMAH, Eggi Sudjana mengatakan, pernyataan Agum dinilai sangat menyudutkan Prabowo. Menurut dia, kasus pelanggaran HAM yang diarahkan kepada Prabowo selalu menjadi bahan gorengan dari kubu petahana, Joko Widodo-KH.Ma'ruf Amin.
"Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini. Ini tidak sehat," kata Eggi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 19 Maret 2019.


Ironisnya, lanjut Eggi, isu itu digulirkan Agum yang notabene seorang pejabat negara atau anggota Wantimpres. Ia menduga Agum dengan sengaja memainkan isu pelanggaran HAM yang ditujukan ke Prabowo demi mendelegitimasi pencapresan eks Pangkostrad ABRI tersebut.
BACA JUGA:

Bagi dia, cara seperti ini tak sehat untuk demokrasi jelang pencoblosan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang.
"Hari ini Agum berkuasa jadi Wantimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum. Padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa enggak ditegakkan hukum. Kenapa enggak diadili?" tutur Eggi.
Sementara, kuasa hukum lainnya, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan, pernyataan Agum tersebut seakan-akan dia mengetahui kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, dia menyembunyikannya dari publik.


Dengan demikian, lanjut Pitra, Agum dapat dikenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan informasi tindak kejahatan yang seharusnya dilakukan proses hukum atas kejahatan tersebut.
"Nah, di sini kan sudah jelas dalam pasal 221 itu menjelaskan barang siapa yang mengetahui suatu peristiwa kejahatan tetapi dia tidak melaporkan, maka dia dipidana 1 tahun 9 bulan. Kedua, bahwasanya setiap orang mengetahui tindak pidana wajib untuk melaporkan, maka tindak pidana akan dijatuhi pada dia," kata Pitra Romadoni. (vv)

Posting Komentar



banner image