Pengambilalihan Paksa Pasar Kampung lalang, Dinas Perkim-PR Medan Minta Bantuan Poldasu

Daftar Isi
Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi. Hingga saat ini, Pasar ini belum juga diserahterimakan kepada para pedagang akibat berbagai persoalan.
MEDAN,INDOMETRO.ID  – Rekomendasi Komisi C DPRD Medan untuk mengambil paksa bangunan Pasar Kampunglalang dari kontraktor PT Budi Mangun KSO, sepertinya tidak bisa dijalankan Dinas Perkim-PR Medan. Hingga kini, bangunan pasar yang telah rampung direvitalisasi tersebut masih di tangan kontraktor.


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar menyatakan, tidak bisa melakukan pengambilan paksa terhadap bangunan Pasar Kampunglalang, meskipun masa kontrak kerja telah habis. Alasannya, tidak ada payung hukum yang mengatur. “Tidak ada aturan yang mengatur untuk mengambil paksa bangunan fisik. Jadi, kami tidak bisa,” kata Benny, Senin (18/3).
Sekretaris Dinas Perkim-PR Medan ini mengaku, pihaknya terus berupaya agar kontraktor menyerahkan bangunan pasar segera mungkin. Dengan begitu, bisa dilakukan serah terima kepada PD Pasar untuk dioperasikan. “Kita tidak tinggal diam, berbagai upaya terus dilakukan. Saat ini, yang sedang dilakukan adalah membujuk pihak kontraktor untuk melakukan penagihan dan serah terima,” akunya.
BACA JUGA:

Benny juga mengaku dalam persoalan ini meminta bantuan kepada Polda Sumut. Bahkan, dirinya sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Termasuk, dengan pihak-pihak terkait. “Semoga bisa ketemu titik terangnya, apalagi sudah dibantu oleh Polda Sumut,” ucapnya.
Sementara, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman berharap bisa diserahkan secara baik-baik tanpa dilakukan pengambilan paksa. Wiriya mengaku terus mengupayakan. Di sisi lain, pedagang sudah disampaikan agar bersabar. “Kami terus berusaha dengan segala upaya. Tidak perlu saya ceritakan bagaimana upaya yang dilakukan,” katanya.
Kata dia, terkait persoalan ini sudah menyampaikan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan meminta waktu. “Dua atau tiga hari ini diharapkan kontraktor mau menyerahkan. Karena pada saat duduk bersama, mereka sudah mau menyerahkan tetapi meminta waktu lagi,” aku mantan Kepala Bappeda Medan ini.


Terkait alasan kontraktor belum juga menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR, Wiriya menyatakan tidak tahu. “Kita terus melakukan upaya mendorong kontraktor untuk menyerahkan, sehingga pedagang bisa segera masuk dan menempati bangunan pasar. Jadi, sekarang tinggal bagaimana si kontraktor itu mau menjalankan komitmennya dengan menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR, walaupun pembayaran belum dilakukan. Sebab, kontraktor sendiri yang membuat surat untuk menunda pembayaran proyek tersebut,” cetusnya.


Semakin cepat diserahkan, sambung dia, maka semakin baik. Dengan begitu, pedagang bisa berjualan di dalam pasar. “Untuk pembayaran proyek, kami siap membayarnya. Namun, dibayar pada P-APBD 2019 karena belum dianggarkan sewaktu pengesahan anggaran,” tandas Wiriya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan merekomendasi Pemko Medan untuk mengambil paksa bangunan Pasar Kampunglalang. Sebab, meski telah habis masa kontrak dan diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan beberapa hal pada proyek senilai Rp26 miliar lebih tersebut, ternyata tak juga menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR Medan.
Menurut Boydo, Pemko Medan tak perlu menunggu lama lagi kontraktor untuk menyerahkan bangunan pasar. Apalagi, kontrak kerja proyek ini sudah habis masanya. (sp)

Posting Komentar



banner image