Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Adil
Daftar Isi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. |
"(Saya harap) Semua bersikap adil," ucap Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa 12 Maret 2019.
Ratna pun ingin jalannya sidang bisa ia lalui setiap harinya tanpa gangguan. Namun, ia pasrah pada majelis hakim karena atas perkara ini karena hal tersebut adalah kewenangan majelis hakim."(Saya berharap) ya lancar," kata dia lagi.
Seperti diketahui hari ini Ratna menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas keberatan atau eksepsi pihak Ratna terhadap dakwaan yang disusun JPU.
BACA JUGA:
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (vv)
Posting Komentar