WADUH... Pelajar Ajak Pacarnya Praktik Gituan Setelah Belajar Reproduksi dari Sekolah
Daftar Isi
Suasana ruang pelimpahan berkas tahap II |
Dari pengakuan tersangka, persetubuhan itu ia lakukan di kediaman korban sebanyak dua kali di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim pada Februari 2019.
Perbuatan terdakwa dilakukan saat ia mengajak korban untuk mempraktikkan pelajaran dari sekolah soal reproduksi.
Hingga akhirnya perbuatan tersebut diketahui oleh orangtua korban yang tidak terima dan melaporkannya hingga ia harus berurusan dengan hukum.
Perbuatan tersangka pertama kali dilakukan pada 4 Februari 2019 dan kedua pada 8 Februari 2019. Persetubuhan pertama dilakukan di dapur rumah korban dan yang kedua di kamar korban.
BACA JUGA :
"Memang kami berdua berhubungan saat itu, status sebagai pacar," kata tersangka, Kamis (14/3/2019), saat didampingi kuasa hukumnya Edi Rosandi.
Keterangan tersangka pun berbeda dengan pengakuan korban. Ia menyebut perbuatan asusila itu dilakukan berawal saat korban mengajaknya ngobrol dan bercerita tentang hal mesum hingga buatan tersebut mereka lakukan yang diawali perbuatan cabul kemudian menyetubuhinya.
Sementara, korban dalam keterangan menyebut terdakwa mengajaknya bersetubuh untuk mempraktikkan pelajaran reproduksi di bangku sekolah yang mereka pelajari. Awalnya korban menolak karena takut hamil hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhinya.
Akibat perbuatannya ini tersangka harus meninggalkan bangku sekolahnya. Ia merupakan pelajar kelas 2 di sebuah SMA sementara kekasihnya pelajar kelas 1 SMA. Keduanya menjalin asmara sejak awal Februari 2019.(BN)
Posting Komentar