WADUH...Tak Terima Dipisahkan dari Istri, Pria Ini Nekat Tikam Leher Mertua
Daftar Isi
Muhammad Rizky Siregar (tengah) diamankan usai menikam leher mertuanya menggunakan belati. |
KANIT Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Herison Manullang mengatakan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC (Air Conditioner).
“Tersangka berhasil kita tangkap beberapa jam usai melakukan aksinya. Kita juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau warna kuning,” ucap Herison, Kamis (14/3).
Dipaparkan Herison, penikaman bermula ketika pelaku datang ke rumah korban. Saat itu, dia ingin melihat istrinya.
BACA JUGA:
Pelaku kemudian memanggil sang istri. Namun istrinya malah memanggil ayahnya. Sontak terjadi cekcok dan pergumulan antara pelaku dan korban.
Tiba-tiba, pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya. Pisau itu langsung dihujamkan ke leher dan tubuh korban berkali-kali.
Usai menikami mertuanya, pelaku langsung melarikan diri. Tetangga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit.
“Petugas mendapat laporan. Pelaku langsung kita ringkus tak jauh dari TKP,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Herison menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mengetahui motif penikaman tersebut
“Kalau alasannya datang ke rumah mertuanya karena dia mengaku belum putus (cerai) dengan sang istri. Padahal berdasarkan pengadilan mereka memang sudah putus, cerai. Dia ngaku belum terima surat putusan cerai itu,” terang Herison.
“Kalau alasannya datang ke rumah mertuanya karena dia mengaku belum putus (cerai) dengan sang istri. Padahal berdasarkan pengadilan mereka memang sudah putus, cerai. Dia ngaku belum terima surat putusan cerai itu,” terang Herison.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka tikam di badan dan leher sebelah kiri. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan.
“Korban tidak tewas, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Pirngadi,” ungkapnya.
Apa yang membuat sang istri meninggalkan pelaku? Herison mengaku lantaran masalah keluarga biasa.
“Biasalah ada masalah keluarga. Terus istrinya pulang ke rumah orangtuanya,” pungkas Herison.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sp)
Posting Komentar