11 TSK Kasus Keributan di Harlah NU Segera Diadili

Dengan tangan diborgol, dua dari 11 tersangka aksi keributan di Harla NU dikawal petugas menuju Kejari Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID  Dalam waktu dekat, 11 tersangka kasus keributan pada acara Harlah Nahdlatul Ulama di Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi beberapa waktu lalu akan diadili. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Pasalnya, Polresta Tebing Tinggi telah melimpahkan berkas mereka ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk dimajukan ke pengadilan, Rabu (10/4).
Dibawa pengawalan petugas, 11 tersangka yang dititip di Lapas Kelas II B Tebingtinggi, diboyong ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Mereka adalah Syahrul Amri, Muhammad Fauzi Saragih, Muhammad Husni Habibie, Anjas, Arif Darmandi, Amiruddin Sitompul, Suhariri, Oni Qital, Abdurrahman, Ilham, Dan Rahmad Puji.
Dari ekspresi wajah mereka, terlihat sangat murung dan kurang bersemangat serta tidak banyak berbicara. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka pun dikembalikan lagi ke Lapas menunggu panggilan sidang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Okto Silaen SH mengatakan, seluruh tersangka kembali digiring ke Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Okto Silaen mengatakan, ke-11 tersangka akan secepatnya disidankan. (sp)


1 komentar untuk "11 TSK Kasus Keributan di Harlah NU Segera Diadili"