![]() |
Ilustrasi pemilu. |
Dengan terbitnya keppres itu, maka pada saat pencoblosan 17 April 2019 adalah hari libur. "Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," bunyi penetapan di keppres tersebut.
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2019. Dengan terbitnya keppres tersebut, seluruh instansi libur saat pencoblosan Pemilu 2019, Rabu, 17 April 2019.
Pemilu untuk pertama kalinya dilakukan serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019, pada Rabu, 17 April 2019.(vv)
Posting Komentar untuk "Hari Pencoblosan, 17 April 2019 Libur Nasional"