![]() |
Barang bukti OTT caleg PKS di Lombok Timur berupa amplop berisi uang dan stiker atas nama Muhammad Ali Akbar (FOTO: Istimewa) |
Pelaku tersebut ditangkap saat membagikan amplop yang didalamnya berisi uang dan stiker kepada masyarakat di dua dusun. Atas temuan pelanggaran itu, yang bersangkutan kini tangah dalam proses klarifikasi di Bawaslu Lombok Timur.
Menurut Retno Sirnopati, Ketua Panwaslu Lombok Timur, pelaku diamankan karena melakukan praktik kampanye curang di masa tenang, yaitu dengan pemberian uang kepada masyarakat.
"Oleh pengawas TPS mendapatkan oknum caleg sedang kampanye di masa tenang di Kecamatan Selong. Kemudian dilaporkan ke pengawasan desa dan pengawasan kecamatan. Kemudian sama-sama dibawa ke Bawaslu Kabupaten," kata Retno.
Retno mengatakan, yang bersangkutan terancam dicoret dari kepesertaannya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur di Pemilu 2019 ini.
Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB Suhardi, menambahkan bahwa caleg PKS yang terjaring OTT tersebut dapat dijerat Pasal 523 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. (vv)
Posting Komentar untuk "WADUH...Caleg di Lombok Timur di OTT Saat Membagikan Amplop Berisi Uang"