Perempuan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 200 Juta Ditangkap Polisi

NO diamankan di Polsek Pahandut
NO diamankan di Polsek Pahandut
INDOMETRO.IDSeorang perempuan berinisial NO (40) terpaksa berurusan dengan hukum akibat melakukan penggelapan uang perusahaan. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Tidak tanggung-tanggung, uang perusahaan, PT Bumi Hutani Lestari yang digelapkan itu sebesar Rp 214 juta. Saat ini warga Jalan Jati atau Jalan Keranggan ini sudah diamankan di Polsek Pahandut.
"Kita amankan pada Senin, 13 Mei 2019. Untuk kejadian penggelapan itu pada Jumat, 15 Februari," kata Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhlillah, Rabu, 15 Mei 2019.
Mulanya, pelaku diberikan batas waktu sampai 28 Februari supaya dapat mengganti kerugian uang tersebut. Namun, lebih dari tanggal itu pelaku tidak bisa mengembalikan.
Selanjutnya, pelaku menyampaikan akan berusaha dengan meminjam dan menggadaikan rumah sebagai pengganti kerugian perusahaan.
Tapi pada 13 Maret 2019, pelaku membuat surat pernyataan bahwa dirinya meminta waktu tempo lebih lama lagi tanpa batas kapan mengganti uang tersebut.
"Karena tidak dapat mengembalikan sampai saat ini, pihak pelapor membawanya ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.


Dari keterangan sementara, uang yang digelapkan itu ditransfer ke rekening adik-adiknya. Uang kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari. (bn)


Posting Komentar untuk "Perempuan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 200 Juta Ditangkap Polisi"