![]() |
Ilustrasi kasus pencabulan |
Tragisnya, nyawa wanita yang dihamili berinisial EP (16 tahun) dan bayinya tidak bisa diselamatkan.
Perbuatan haram itu baru terungkap ketika pada Rabu 3 Juli 2019 kemarin. Saat itu, EP mengeluh sakit pada kandungannya yang berusia 7 bulan. Hingga akhirnya EP mendatangi rumah sakit Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Saat dilakukan penanganan medis, nyawa EP dan bayinya sudah tak bisa diselamatkan lagi.
"EP awalnya dibawa ke rumah sakit Rawalumbu. Di situ jadi meninggal dua-duanya. Pertama anaknya lahir, meninggal, terus ibunya (EP) meninggal," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna, Kamis 4 Juli 2019.
Korban EP selama ini tinggal bersama H, setelah kedua orangtuanya tinggal di luar kota. Erna menambahkan pelaku H kini sudah diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Nanti kasusnya kita ungkap dalam rilis yah," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Sopar Makmur, mengatakan kematian EP disebabkan terjadi pendarahan saat proses melahirkan. Sehinga, ibu dan jabang bayinya tak bisa diselamatkan.
"Pertama anaknya dahulu yang meninggal. Kemudian nyawa ibunya yang tak bisa diselamatkan," tuturnya.(vv)
ayo daftarkan diri anda di fansbetting
BalasHapusmenangkan jutaan sampai ratyusan juta rupiah jika beruntung