Miris, Bocah Yatim Piatu Dituduh Curi Rp8.000 dan Diintimidasi Pedagang di Medan

Miris, Bocah Yatim Piatu Dituduh Curi Rp8.000 dan Diintimidasi Pedagang di Medan
Bocah perempuan 7 tahun yang merupakan anak yatim piatu ini saat diamankan di Kantor PD Pasar. 
MEDAN,INDOMETRO.ID  Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun diamankan pedagang Pasar Kampung Lawang dan dibawa ke Kantor PD Pasar. Dia dituduh mencuri uang Rp8.000 dan dipaksa mengakui perbuatannya.

Dalam video pendek yang diterima media online, tampak bocah itu hanya bisa menangis. Kondisi mentalnya seakan tertekan dicecer oknum diduga petugas PD Pasar dengan nada intimidasi.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Polisi dari Polsek Medan Sunggal yang mendapat laporan adanya anak kecil ditangkap pedagang karena mencuri pun datang ke lokasi. Mereka langsung membawa bocah tersebut ke kantor polisi.


“Karena melihat anak tersebut seperti diinterogasi, makanya kami lakukan pengamanan dengan membawanya ke polsek untuk mencari keadilan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (14/8/2019).

“Jadi pedagang ini kehilangan uang Rp8.000. Kebetulan di situ ada anak perempuan tersebut. Nah pedagangnya melihat anak itu memiliki uang Rp5.000 dan langsung menuduhnya mencuri. 

Namun hasil pemeriksaan, tidak ada bukti yang mengarah ke pencurian seperti yang dituduhkan pedagang,” kata Yasir.


Setelah dikroscek dengan pedagang yang menuduh bocah tersebut telah mencuri, tidak ditemukan adanya bukti. Hasil mediasi, bocah yatim piatu itu diserahkan kepada bibinya untuk dibawa pulang.(in)


1 komentar untuk "Miris, Bocah Yatim Piatu Dituduh Curi Rp8.000 dan Diintimidasi Pedagang di Medan"

  1. mari segera bergabung bersama kami,
    dan menangkan berbagai hadiah menarik lainnya,
    hanya di fansbetting

    BalasHapus