Keempat tersangka berserta barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan Polres Kota Padangsidimpuan
INDOMETRO.ID-Tim Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan menggagalkan peredaran ganja sebanyak 15 kg lebih di Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Kamis, mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga mengamankan 4 orang tersangka yakni PN (38), MST (34), ZAH (35) dan Itdal Nasution (26).
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dari ke-empat tersangka, selaian 15 kg ganja yang masing-masing dibalut lakban warna coklat, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler berbagai merk, 1 jerigen plastik warna putih, 1 helai kain sarung dan uang Rp77.000.
Pengungkapan ganja belasan kilogram tersebut berawal ketika tim Sarnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
fansbetting memiliki tingkat persentase kemenangan yang tinggi Tunggu apalagi,gabung di fansbetting, mainkan sekarang juga !! Buktikan hokinya bosku bersama kami didalam meja permainan
fansbetting memiliki tingkat persentase kemenangan yang tinggi
BalasHapusTunggu apalagi,gabung di fansbetting, mainkan sekarang juga !!
Buktikan hokinya bosku bersama kami didalam meja permainan