ist |
Dia tega mencabuli anak kandungnya sejak masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) hingga SMP.
Perbuatan pelaku berinisial MH selama kurang lebih empat tahun terbongkar setelah istrinya memergoki aksi bejat tersebut. Sang istri Sadariah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke polisi.
Pelaku yang dilapor kemudian melarikan diri.
Dalam pelariannya, dia ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dia langsung dibawa anggota Jatanras Polresta Balikpapan untuk menjalani penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ini melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang. Untuk totalnya berapa kali masih pendalaman karena perbuatan ini telah dilakukan sejak lama,” ujar Kasatreskrim Polres Balikpapan AKP Costa Siahaan, Rabu (27/11/2019).
Sementara MH membantah seluruh tuduhan yang
disangkakan kepadanya. Dia berkilah melarikan diri lantaran dituduh
menjual narkoba jenis sabu.
Sementara soal kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung, tersangka MH mengaku tak pernah berbuat hal demikian.
“Saya gak pernah cabuli anak saya. Cuma pegang tangan aja, itu pun kepergok istri. Saya kabur karena dituduh menjual sabu,” kata MH di Mapolres Balikpapan.
Hasil pengembangan, modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya yakni dengan ancaman dan imbalan uang. Korban hanya bisa pasrah saat dicabuli tersangka yang merupakan ayah kandungnya.
Atas perbuatannya, kini MH mendekam sel Mapolres Balikpapan. Dia diancam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
berita ini bersumber dari inews
izin share ya admin :)
BalasHapusfansbetting menyediakan game : sbobet, ibcbet, live casino,slot,tembak ikan, togel dll
ayo segera bergabung bersama kami di fansbetting