![]() |
ist |
Medan,INDOMETRO.ID - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak memberikan nasi bungkus berisikan sabu kepada seorang tahanan, Senin (4/11) malam.
Informasi dihimpun, kedua orang yang ditangkap yaitu Y (36) dan AH
(34), warga Jalan Balai Desa No. 4 Lingkungan VII Kelurahan Sunggal,
Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasubbag
Humas Polrestabes Medan Kompol Edward N Saragih mengatakan, penangkapan
terhadap pasutri tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat
gerak-gerik mereka.
Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa
ditemukan lima bungkus paket berwarna hitam, diduga narkoba jenis
sabu-sabu berada di dalam 1 bungkus nasi kuah gulai usus.
"Di dalam kuah gulai itu ditemukan sabu-sabu oleh Bripda Nikson Siringoringo dan Bripda Joopy Peranginangin," ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa pasutri tersebut ke Satnarkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
berita ini bersumber dari antara
Posting Komentar untuk "Nekat Bawa Bungkusan Nasi Berisi Sabu ke Tahanan, Pasangan Suami Istri Medan Ditangkap"