Sidang Pelaku Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Blitar Divonis 14 Tahun Penjara

Sidang Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Blitar, 2 Pembunuh Divonis 14 Tahun Penjara
ist
INDOMETRO.ID – Sidang kasus pembunuhan Budi Hartanto, guru tari yang mayatnya dimutilasi dan ditemukan dalam koper di pinggiran sungai wilayah Blitar memasuki babak akhir, Selasa (5/11/2019). 

Dalam sidang putusan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, kedua terdakwa Aris dan Azis, masing-masing divonis 14 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa Aris Sugianto dan Azis Prakoso terbukti melakukan pembunuhan. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Vonis hakim ini lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan hukuman 15 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga korban Heri Sunoto mengaku putusan hakim ini belum sesuai dengan harapkan kliennya. 

Mereka menilai hukuman untuk kedua terdakwa seharusnya seimbang dengan perbuatannya menghabisi korban dengan cara yang keji.

“Kita tahu bagaimana terdakwa ini membunuh korban dengan begitu keji. 

Tentu keluarga korban merasa putusan ini beluym seimbang dengan yang mereka rasakan,” ujarnya, Selasa (5/11/2019).

Selain itu, pihak keluarga korban juga akan mengajukan hak restitusi. 

Hal ini mengacu dari peran korban sebagai tulang punggung keluarga. Kematiannya membuat sumber pendapatan keluarga hilang.

“Restitusi ini kan diatur perlindungan saksi dan korban. Kami akan tuntut secara perdata untuk hak restitusi,” katanya.

Ketahui, mayat korban ditemukan dalam koper di pinggir aliran sungai Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jatim pada awal April 2019. Jasadnya ditemukan tanpa kepala. 

Hasil penyelidikan diketahui korban merupakan Budi Hartanto, seorang guru tari dan warga asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kediri.

berita ini bersumber dari inews


Posting Komentar untuk "Sidang Pelaku Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Blitar Divonis 14 Tahun Penjara"