![]() |
ist |
INDOMETRO.ID – Polresta Padang menangkap Amiruddin (50) nelayan asal Bungus, Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat yang diduga telah mencabuli anak tetangganya berusia 12 tahun.
Tersangka ditangkap di daerah Sungai Penuh, Kerinci, Jambi setelah kabur selama tiga bulan bersama keluarganya.
Akibat perbuatan bejat tersangka, korban kini menderita kanker serviks dan kini dirawat di Jakarta.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan proses hukum.
Saat tiba di kantor polisi, salah seorang keluarga korban mengamuk dan hendak menghakimi tersangka, namun dihalangi petugas.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Trihimawan mengatakan, tersangka Amiruddin yang bekerja sebagai nelayan itu diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap TS (12) anak tetangganya yang sehari-hari berjualan keripik.
“Tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi
korban uang Rp50.000 sebagai bujuk rayu membeli dagangan korban,”
katanya, Senin (2/12/2019).
Akibat perbuatan asusilanya, korban bahkan mengidap penyakit kanker serviks dan harus menggunakan selang diperut pengganti fungsi duburnya karena mengalami kerusakan fungsi.
“Saat ini, korban terpaksa dibawa ke jakarta untuk mendapat pengobatan intensif,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara sumur hidup.
berita ini bersumber dari inews
Posting Komentar untuk "Bocah SD Korban Pencabulan Menderita Kanker Serviks"