ist |
INDOMETRO.ID - Pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial HK jadi tersangka usai menabrak Nenek Siti Aisah (52) dan cucunya AS (5) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat merupakan karyawan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sayangnya polisi enggan menyebut nama perusahaan serta jabatan tersangka.
"Iya, (tersangka) karyawan BUMN," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Senin (16/12/2019).
Selain itu, berdasarka pemeriksaan polisi, moge Harley Davidson bernomor polisi B 4754 NFE yang menabrak korban hingga meninggal dunia dipastikan milik tersangka.
"Bagian dari penyelidikan, (surat-suratnya) lengkap terdaftar di Polda Metro (Jaya), pajak lancar, SIM ada. Pemiliknya dia," kata Hendri.
HK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus kecelakaan karena lalai dalam berkendara yang menyebabkan hilanya
nyawa seseorang. Tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HK akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, Siti Aisah dan cucunya AS ditabrak moge Harley Davidson yang dikendarai HK saat menyeberang di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019).
Akibatnya, Aisah meninggal dunia di rumah sakit dengan luka parah di kepala, sedangka sang cucu selamat namun mengalami luka-luka. AS hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS PMI Kota Bogor.
berita ini bersumber dari inews
Posting Komentar untuk "Karyawan BUMN Mengendarai Moge Tabrak Nenek di Bogor hingga Tewas"