![]() |
ist |
Tebing Tinggi,INDOMETRO.ID – Berdasarkan
data di Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi ada sebanyak 525 gugatan
cerai yang diputuskan pada tahun 2019. Sedang sisa pada tahun 2019
terdapat 140 gugatan cerai.
Umumnya faktor ekonomi yang sulit penyebab kisruh dalam
rumah tangga, sehingga menjadi alasan melakukan gugatan cerai.Hal ini
dijelaskan Zainul Arifin,SHI seorang petugas penerima pendaftaran
gugatan cerai di Kantor Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi pada Indo
Metro,Senin (6/1) di ruang kerjanya.
Diutarakan juga,80 persen gugatan cerai dilakukan atau
diajukan oleh perempuan (istri).
Adapun biaya dikenakan terhadap
perempuan (istri) dalam mengajukan pendaftaran proses gugatan cerai
sebesar Rp.1.206.000,-dan pembayaran melalui Bank Rakyat
Indonesia.
Sedangkan untuk pihak pria (suami) ditetapkan biaya senilai
Rp.1.506.000 – untuk mengajukan pendaftaran gugatan cerai.
Dari kenyataan proses-proses persidangan gugatan cerai
di Pengadilan Agama pada tahun 2019,dapat diketahui problema ekonomi
sangat mempengaruhi cekcok,retaknya rumah tangga.
Masalah penyebab lainnya yaitu terkait narkoba.
Kemudian
sebab lain yakni adanya “orang ketiga” menimbulkan kisruh dalam rumah
tangga.Dilema “orang ketiga” ini dari sidang perceraian yang pernah ada
terjadi pada rumah tangga dari kalangan ekonomi berkecukupan,ujar Zainul
Arifin.
Ketika ditanyakan apabila ketiadaan biaya bagi warga
kurang mampu memenuhi biaya pendaftaran proses gugatan cerai, Zainul
Arifin mengatakan ada dana bantuan Pemerintah yang bisa membantu.
Warga mengurus surat keterangan kurang mampu ke Lurah
diketaui Camat.
Surat keterangan kurang mampu disampaikan dan dilampirkan dalam berkas gugatan cerai diajukan saat mendaftar di Kantor Pengadilan Agama.(Dy Hart)
Surat keterangan kurang mampu disampaikan dan dilampirkan dalam berkas gugatan cerai diajukan saat mendaftar di Kantor Pengadilan Agama.(Dy Hart)
Posting Komentar untuk "Faktor Ekonomi Dominan Alasan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi"