Simpan Sabu-sabu di Celana Dalam, 2 Perempuan Asal Thailand Terancam Hukuman Mati
Daftar Isi
ist |
INDOMETRO.ID – Dua perempuan asal Thailand terancam hukuman mati lantaran kedapatan menyelundupkan 958 gram sabu-sabu di celana dalam.
Aksi nekat mereka terungkap saat pemeriksaan X-Ray yang dilakukan petugas bea cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kasarin Khamkhao (27) dan Sanicha Maneetes (28) menjalani sidang perdana kasus penyelundupan narkoba, Selasa (7/1/2020) petang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sobandi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Santiawan menyatakan, kedua wanita tersebut telah terbukti membawa narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 958 gram yang disimpan di celana dalam yang dipakainya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.
Kedua perempuan ini nekat lantaran disuruh bosnya di Thailand untuk memberikan sabu-sabu kepada seseorang di Bali yang tidak diketahui namanya.
Mereka mengaku akan diberi imbalan sebesar 3.000 dolar AS jika berhasil.
Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Made Suardika membenarkan jika keduanya menyimpan sabu-sabu di celana dalam dan terancam hukuman mati.
“Seseorang yang dituju untuk menerima sabu-sabu ini belum tertangkap,” katanya.
Sebelumnya, kedua perempuan asal Thailand terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu saat memasuki Pulau Dewata.
Saat masuk ke Bandara Ngurah Rai, Minggu (13/10/2019) lalu, keduanya tak mampu melewati pemeriksaan X-Ray yang dilakukan petugas.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
berita ini bersumber dari inews
Posting Komentar