ist |
INDOMETRO.ID - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menerima pelimpahan tahap II kasus tuduhan dengan tersangka seorang nenek berusia 79 tahun.
Tersangka yang menjalani tahanan rumah, diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
Siti Asiyah, warga Gayungsari, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya dalam kasus pemalsuan akte otentik surat tanah.
Lantaran pelaku dinilai kooperatif dan juga pertimbangan kemanusiaan, Siti menjalani tahanan rumah.
Didampingi kuasa hukum serta keluarga, tersangka masuk ke ruang penyidik dan dilakukan pemeriksaan intensif.
Menurut kuasa hukum tersangka, Samuel Bonaparte, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanah.
Siti Asiyah mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Surabaya, milik almarhum suami.
Legalitas tanah tersebut hilang dan hanya memiliki Legalisir Leter C.
Tersangka berencana mengurus surat-surat namun ada pihak lain yang mengakui tanah tersebut dan melaporkan secara pidana.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya, Fahtur mengatakan, kejakasaan menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya Kejari Surabaya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.
“Tersangka menjalani tahanan rumah dan kami awasi karena usia dan dia kooperatif,” katanya.
berita ini bersumber dari inews
Posting Komentar untuk "Nenek di Surabaya jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Akte Otentik Surat Tanah "