![]() |
ist |
INDOMETRO.ID – Pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi, Sleman yang ditepatkan tersangka berinisial IYA meminta maaf kepada institusi pendidikan dan keluarga korban. Dia mengaku siap menerima hukum atas kelalaiannya dalam kegiatan susur sungai Sempor, pada Jumat (21/2/2020).
"Saya minta maaf kepada institusi dan juga minta maaf kepada keluarga korban," kata IYA, dalam pers rilis di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
"Ini risiko kami dan keputusan apapun akan kami terima. Semoga keluarga korban bisa memaafkan saya," ujarnya.
Hasilnya polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pembina prambuka. Mereka yakni IYA (37), R (58) dan DDS dari swasta yang ikut menjadi pembina.
"Kami tetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk kelalaian mereka," ucap Akbar.
Mereka yang bertanggungjawab yakni para Pembina. Dimana dalam kegiatan ini ada tujuh orang pembina. Namun hanya empat yang turun ke sungai.
Para tersangka akan dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau mengalami luka-luka. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.
“Kasus ini masih bergulir dan saat ini ada tiga tersangka dari pembina," katanya.
berita ini bersumber dari inews
Posting Komentar untuk "Tersangka Tragedi Maut Susur Sungai Sempor Minta Maaf ke Keluarga Korban"