Evi Novida Ginting Dipecat Dari Komisioner KPU-RI


Komisioner KPU-RI, Evi Novida Ginting 
indometro.id-Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Evi dipecat berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diambil lewat sidang yang digelar Rabu (18/3/2020).
Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pemecatan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman. Arief merupakan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain. Yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.
Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat. Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
“Memerintahkan KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.(AS)


Posting Komentar untuk "Evi Novida Ginting Dipecat Dari Komisioner KPU-RI"