Informasi jadwal keberangkatan kapal kecil PT.ASDP cabang Biak Numfor

Daftar Isi
foto : kantor cabang

Papua, indometro.id - Menejer Usaha PT. ASDP feri cabang Biak Numfor, Tambah Santoso pada saat di wawancara di kantor cabang Biak Numfor, beliau menyampaikan beberapa kendala terkait angkutan kapal penumpang feri, untuk sementara untuk angkutan penumpang memang sesuai dengan prosedur posko Gugus tugas covid 19, baik dari kebijakan Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan status newnormal ini kita untuk sementara mungkin belum bisa untuk muat penumpang, jadi untuk muatan itu untuk muatan logistik adapan juga lintasan-lintasan yang dilayani oleh PT. ASDP atau kapal-kapal kecil Cabang Biak itu lagi menunggu surat persetujuan dari Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat untuk kembali beroperasi.

tapi untuk sementara sampai saat ini ijin-ijin tersebut belum dikeluarkan, memang ada kebijakan yang di kabupaten Biak Numfor itu Dibuka sampai tanggal 19 juni 2020, dan untuk di kabupaten lain juga belum jelas juga status nya untuk di buka, jadi untuk sementara ini untuk memperlancar arus logistik yang bisa kita lakukan itu untuk angkutan logistik saja.

sesuai dengan permintaan dari pak kadis untuk mengangkut muatan logistik ini dan mengangkut warga-warga kami atau sudara-sudara kami yang ada di manokwari yang ingin kembali ke Biak, begitupun sudara-sudara yang dari Biak ingin kembali ke Numfor juga sekalian, jadi untuk hari ini kasuari yang beroperasi tanggal 9 juni 2020 ini untuk ijinnya itu Dari Gugus Tugas Covid 19 kabupaten, dan angkutan ini angkutan khusus bukan reguler kalau angkatan reguler jelas kita melarang karena harus patuhi setiap aturan protokol kesehatan yang ada di setiap kabupaten.

jadi untuk sementara ini kalau ada sudara-sudara yang ingin ke manokwari atau ke numfor, atau dari manokwari kebiak ya mungkin segera melapor dulu ke Gugus Tugas Covid, nanti kan didata nanti di kapal juga kita periksa siapa-siapa yang di inginkan siapa-siapa yang tidak,  jadi tidak seenak nya penumpang itu bisa naik begitu saja karena aturan newnormal itu mungkin kita semua sudah tau mungkin masyarakat juga sudah tau minimal 50% untuk angkutan penumpang, dan untuk persyaratan atau ijin dan lain-lainnya itu salahkan ke Posko Gugus Tugas Covid 19 dan mengikuti semua aturan, kalau dari kami siap untuk ikut petunjuk pemerintah saja terimakasih,(Nardo Yewun SH)

Posting Komentar



banner image