![]() |
Jandriadi Purba (26) langsung diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar |
Pematangsiantar (Sumut), indometro.id - Mendapat informasi dari masyarakat, Jandriadi Purba (26) langsung diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba pada Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 17.00 wib.
Penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 wib personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba yang tinggal disebuah rumah di Jl. Tangki Kel. Nagapita Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang di informasikan.
Personil Sat Narkoba kemudian masuk kerumah dan diruangan tamu personil Sat Narkoba berhasil menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama Jandriadi Purba (26) warga jalan tangki dan dari tangan Jandriadi Purba ditemukan 1 Unit Hp merk Andromax dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang Rp. 100.000.
Kemudian dilakukan penggeledahan diruangan kamar dan dari atas lemari kain ditemukan 1 buah buku tulis yang didalamnya ada 1 buah gulungan tisu berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip serta 1 buah pipa kaca.
Pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan, Jandriadi Purba mengakui narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya.
Kasat Narkoba AKP David Sinaga melalui Humas Polres Pematangsiantar bernama Rusdi Yahya membenarkan adanya penangkapan, kemudian tersangka dan barangbukti sudah diamankan di Polres Pematangsiantar.
" Kita telah mengamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar " ucapnya. (RH)
Posting Komentar untuk "Mendapat Informasi dari Masyarakat, Jandriadi Purba Diamankan Polres Pematangsiantar"