![]() |
seorang pria bernama Suranta (44) dari Jalan TVRI |
Pematangsiantar (Sumut), indometro.id - Polres Pematangsiantar berhasi mengangkut seorang pria bernama Suranta (44) dari Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat pada Minggu (05/07/2020) sekitar pukul 22.30 wib.
Penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 Wib personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan TVRI Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi yang sedang jongkok dipinggir jalan TVRI.
Kemudian personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Suranta (44) warga kel.Simarito Kota Pematangsiantar.
Pada saat penangkapan dari sebelah kaki kanan Suranta ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 0.43 Gr dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Kemudian Suranta mengakui seluruh barang bukti shabu dan uang tersebut adalah miliknya sendiri.
Ketika dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga membenarkan adanya penangkapan di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
" Iya benar ada penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar, barang bukti serta tersangka telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar " ucapnya. (RH)
Posting Komentar untuk "Polres Pematangsiantar Angkut Seorang Pria dari Jalan TVRI"