![]() |
Sekretaris DPD KNPI Madina Khairil Amri |
Madina.indometro.id -Adi Syahputra (26) alias Boja dan Pandapotan Rangkuti (43) akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Padangsidimpuan, dimana sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut hukuman mati
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Madina Khairil Amri mengatakan Hukuman 20 tahun penjara masih terasa tidak adil jika pemilik barang haram Ganja sebanyak 250 kg belum juga diamankan oleh pihak yang berwajib
"tentu ini terlihat terasa tidak adil sementara sipemilik barang haram tersebut tidak diamankan," sebut Khairil Rabu 09/09/2020
Khairil mengakui apa yang dilakukan kedua orang tersangka ini adalah suatu kesalahan besar, akan tetapi dalam hal ini tentu kasusnya juga tak mentok disitu saja
"kita akui memang kesalahan besar, tapi pengembangan kasus harus tetap jalan jangan hanya terhenti disini ," terangnya
Khairil menjelaskan Pihak kepolisian Polres Padangsidempuan mengamankan kedua tersangka sejak delapan bulan yang lalu, namun pengembangan kasus tersebut belum juga terlihat
"ini kasus yang cukup besar, dan menyita perhatian publik, tentu perkembangannya sangat ditunggu,"
Khairil menambahkan jika hanya saja kurir yang ditindak, tentu peredaran Narkotika tidak akan pernah habis, dan akan terus tumbuh subur
"sama juga bohong, jika dari pemilik atau yang punya lahan tidak diciduk," katanya
Aparat Kepolisian tentu sudah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut, apalagi dalam pengakuan kedua tersangka yang menyebutkan nama sipemilik ganja tersebut
"jangan sampai penilaian publik terhadap penegak hukum lain, jika memang tidak ada perkembangan kasus ini," jelas khairil
Terpisah Istri salah satu terdakwa Junisah Anni (21) menyampaikan ucapan terimakasih untuk semua masyarakat yang telah mendukung dan mengkawal kasus ini
"saya ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada semua, terutama kepada Kuasa hukum Pak Sahor yang telah berjuang, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi, mahasiswa, Media, dan masyarakat semua ini tidak bisa saya balas hanya Allah yang akan membalas semua," ucap Nisah
Rasa syukur juga ia ucapkan setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa, yang akhirnya divonis 20 tahun penjara
"Syukur saya ucapkan, dan alhamdulillah semua doa dan usaha selama ini di ijabah Allah SWT," terangnya
Nisah juga berharap agar pihak kepolisian secepatnya melakukan penangkapan terhadap pemilik barang ganja tersebut
"saya berharap aparat penegak hukum agar menangkap sipemilik barang tersebut, karena ini serasa tak adil jika hanya kurir saja yang dihukum sementara pemilik barang tidak ditindak," ucap Nisah
(Fadly)
Posting Komentar untuk "Khairil Amri : Apapun putusan majelis Hakim, Tetap Dirasa Tak Adil Jika Pemilik Ganja 250 kg Belum Ditangkap"