Tersangka Pengguna Narkoba |
Pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut diamankan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 07.00 WIB di rumah yang berada di Jalan Pelita, RT 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.
Penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang perbuatan tersangka selama ini.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di atas sepeda motornya, Dan saat dilakukan penggeledahan, pada saku celana sebelah kiri yang digunakan pelaku terdapat barang bukti berupa sabu dengan berat +/- 100,38 gram disimpan dalam plastik dan dilakban, pelaku pun mengakui itu adalah miliknya, Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai sebanyak 100 gram.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(DS, Kalimantan Tengah)
Posting Komentar untuk "Lagi lagi Pengguna Narkoba ditangkap di Pangkalan Bun."