Hanya Sampai Pukul 19.00 !!! Pemkot Palopo Kembali Berlakukan Jam Operasional Bagi Unit Usaha

Pemkot Palopo Kembali Berlakukan Jam Operasional Bagi Unit Usaha

Palopo, indometro.id - Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengamanan dan Penertiban Perayaan Natal Tahun 2020 dan Perayaan menyambut Tahun Baru 2021.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kembali memberlakukan jam operasional bagi unit usaha sampai dengan pukul 19.00 Wita. 

Selain untuk menjaga ketertiban masyarakat jelang Natal dan Tahun baru, juga untuk mencegah terjadinya kerumunan pada rumah makan, cafe dan warung Kopi yang kerap dipadati pada malam hari.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Bagi pengunjung yang datang diatas waktu yang telah ditentukan, hanya dapat melakukan pemesanan untuk dibawa pulang.

Disisi lain, Kasat Binmas Polres Palopo, AKP Anthonius dalam himbauannya menegaskan,tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 19.00 Wita.

“Jika surat edaran tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-undang (UU) kedaruratan Kesehatan yang berlaku,” jelasnya.

Hal yang selaras turut disampaikan Kasi OPS Satpol-PP Kota Palopo, Abraham bahwa Satgas Covid-19 Kota Palopo yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengetatan dan imbauan Surat Edaran Wali Kota Palopo tersebut.

“Kami mensosialisasikan surat edaran wali kota tentang pengamanan dan penertiban perayaan Natal dan Tahun Baru. Sesuai sesuai surat edaran, pengelola rumah makan, cafe dan warkop buka sampai dengan pukul 19.00 Wita,” ujarnya.

Laporan EP



Posting Komentar untuk "Hanya Sampai Pukul 19.00 !!! Pemkot Palopo Kembali Berlakukan Jam Operasional Bagi Unit Usaha"