Sedang Asik Konsumsi Sabu, Dua Pengedar Asal Palopo Diringkus Kepolisian Sektor Bahodopi

Pengedar Sabu diringkus Kepolisisan Sektor Bahodopi

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Morowali, indometro - Dua pengedar sabu, yakni DP (32) dan MT (23) diringkus Kepolisian Sektor Bahodopi saat berada di sebuah kamar kos di Desa Bahadopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (29/12/2020).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga seringnya terjadi transaksi sabu di sebuah kos di Desa Bahodopi,” kata Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, Rabu (30/12/2020).

Kedua pelaku yang berasal dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan itu diringkus saat sedang asik mengkonsumsi sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, dua paket besar sabu dengan berat 8,57 gram dan uang tunai Rp 5.047.000,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, tiga alat isap berupa bong, kaca pirex, tiga korek api gas, satu pak plastik sachet, dua handphone dan dua buah dompet yang berisi kartu ATM.

“Kami melimpahkan penanganannya ke Satnarkoba Polres Morowali. Adapun kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(*/eko prasetyo)



Posting Komentar untuk "Sedang Asik Konsumsi Sabu, Dua Pengedar Asal Palopo Diringkus Kepolisian Sektor Bahodopi"