![]() |
Residivis kasus pencurian handphone |
LUWU, indometro.id - Residivis kasus pencurian
handphone berinisla RI (24) kembali berulah. RI mengambil ponsel milik Haryati
di dalam kamar kos. “Pelaku (RI, red) ditangkap pada Selasa kemarin 19 Januari 2021,” kata Kasat
Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Rabu 20 Januari 2021.
Pelaku diringkus dirumahnya di Jalan Hati Damai, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, sekira pukul 19.00 Wita.
Faisal mengatakan, aksi pencurian handphone oleh RI terjadi pada tanggal 1 September 2020 lalu. Pelaku mengambil handphone sedang dicas di dalam kamar kos.
“HP dicas di dalam kamar kos, korban kemudian keluar, pelaku kemudian masuk mengambil HP korban,” pungkas Faisal.
Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Mapolres Luwu.
(*EP)
Posting Komentar untuk "Kembali Berulah, Residivis di Luwu Ditangkap Polisi"